Gunawan Laruhun
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Satu lagi mahasiswa Indonesia ditahan otoritas Turki karena dituduh terlibat kegiatan organisasi pimpinan Fethullah Gulen, ulama yang dituduh mendalangi upaya kudeta yang gagal.
Saat menyampaikan laporan tentang upaya perlindungan warga negara Indonesia di Turki setelah upaya kudeta yang gagal pada 15 Juli di hadapan anggota Komisi I DPR di gedung parlemen Jakarta, Rabu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan satu mahasiswa Indonesia ditangkap otoritas Turki di Ankara pada 26 Agustus 2016.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan mahasiswa berinisial SI itu ditangkap saat aparat keamanan menggeledah rumah yang dikelola oleh yayasan yang terkait organisasi Gulen.
Pemerintah Indonesia baru mendapatkan konfirmasi kebenaran berita mengenai penangkapan tersebut pada Rabu (31/8/2016) dini hari.
Menurut Iqbal, rumah kontrakan yang ditempati SI bersama satu mahasiswa Indonesia lainnya telah lama diawasi oleh aparat keamanan Turki karena diduga menjadi tempat aktivitas kelompok terkait organisasi Gulen.
"Pihak PPI (Persatuan Pelajar Indonesia) Turki dan KBRI telah meminta mereka untuk meninggalkan rumah itu, tapi mereka tidak memenuhi imbauan itu," kata Iqbal di depan Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung MPR/DPR, Jakarta hari ini.
Sebelumnya ada tiga mahasiswa Indonesia yang ditahan otoritas Turki dengan tuduhan yang sama. Dua di antaranya sudah dibebaskan pada 25 Agustus 2016 dan kini berada di Kedutaan Besar RI di Ankara.
Dengan demikian sekarang ada dua warga Indonesia yang ditahan otoritas Turki karena dituduh punya kaitan dengan organisasi Gulen.
Saat ini terdapat sekitar 700 mahasiswa dan pelajar Indonesia di Turki, dan 282 orang di antaranya adalah penerima beasiswa PASIAD yang berafiliasi dengan Fethullah Gulen.
KBRI Ankara telah memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk menyewakan pengacara dan menampung sementara ratusan mahasiswa dan pelajar Indonesia penerima beasiswa PASIAD yang terpaksa meninggalkan tempat indekos atau rumah sewanya untuk menghindari kontak dengan yayasan tersebut. (ANTARA)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Satu lagi mahasiswa Indonesia ditahan otoritas Turki karena dituduh terlibat kegiatan organisasi pimpinan Fethullah Gulen, ulama yang dituduh mendalangi upaya kudeta yang gagal.
Saat menyampaikan laporan tentang upaya perlindungan warga negara Indonesia di Turki setelah upaya kudeta yang gagal pada 15 Juli di hadapan anggota Komisi I DPR di gedung parlemen Jakarta, Rabu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan satu mahasiswa Indonesia ditangkap otoritas Turki di Ankara pada 26 Agustus 2016.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan mahasiswa berinisial SI itu ditangkap saat aparat keamanan menggeledah rumah yang dikelola oleh yayasan yang terkait organisasi Gulen.
Pemerintah Indonesia baru mendapatkan konfirmasi kebenaran berita mengenai penangkapan tersebut pada Rabu (31/8/2016) dini hari.
Menurut Iqbal, rumah kontrakan yang ditempati SI bersama satu mahasiswa Indonesia lainnya telah lama diawasi oleh aparat keamanan Turki karena diduga menjadi tempat aktivitas kelompok terkait organisasi Gulen.
"Pihak PPI (Persatuan Pelajar Indonesia) Turki dan KBRI telah meminta mereka untuk meninggalkan rumah itu, tapi mereka tidak memenuhi imbauan itu," kata Iqbal di depan Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung MPR/DPR, Jakarta hari ini.
Sebelumnya ada tiga mahasiswa Indonesia yang ditahan otoritas Turki dengan tuduhan yang sama. Dua di antaranya sudah dibebaskan pada 25 Agustus 2016 dan kini berada di Kedutaan Besar RI di Ankara.
Dengan demikian sekarang ada dua warga Indonesia yang ditahan otoritas Turki karena dituduh punya kaitan dengan organisasi Gulen.
Saat ini terdapat sekitar 700 mahasiswa dan pelajar Indonesia di Turki, dan 282 orang di antaranya adalah penerima beasiswa PASIAD yang berafiliasi dengan Fethullah Gulen.
KBRI Ankara telah memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk menyewakan pengacara dan menampung sementara ratusan mahasiswa dan pelajar Indonesia penerima beasiswa PASIAD yang terpaksa meninggalkan tempat indekos atau rumah sewanya untuk menghindari kontak dengan yayasan tersebut. (ANTARA)
Editor: galih pujo asmoro
Sumber: Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar