JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan penghitungan cepat atau quick count. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penghitungan KPU Daerah masing-masing. Imbauan ini disampaikan KPU guna memberikan kepastian hasil perolehan suara pasangan calon yang bersaing dan menghindari kebingungan.
"Masyarakat harus tahu yang harus ditunggu dan dijadikan hasil sah dan patokan semua pihak itu adalah yang ditetapkan manual oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota. Kita tunggu saja sesuai jadwal, KPU punya kapan direkap di kecamatan, di kabupaten/kota, dan provinsi," kata Juri di kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).
Menurut Juri, penghitungan cepat oleh sejumlah lembaga tidak bisa dijadikan patokan yang valid meskipun masing-masing lembaga juga menyebutkan hasil penghitungan sudah lebih dari 50 persen rampung.
"Karena itu, hanya beberapa TPS dengan menggunakan metode ilmiah mereka mampu memotret," kata Juri.
Menurut Juri, saat ini pihaknya masih memasukkan hasil perolehan suara yang tercatat di formulir C1. Nantinya, masyarakat juga bisa melihat melalui situs hitung (situng) di laman www.kpu.go.id.
"Walaupun tidak secepat quick count diumumkan hasil KPU karena karus bertingkat bertahap, tetapi setiap tingkat masyarakat bisa melihat dan menghitung dan menjumlah dan mengalkulasi," kata dia.
Secara serentak Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan di 101 daerah. Rinciannya, tujuh provinsi akan menggelar pilgub, serta 18 kota dan 76 kabupaten.
Sumber :http://www.kompas.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar