Rabu, 07 September 2016

64 WARGA INDONESIA MENDEKAM DI PENJARA MALAYSIA



Gunawan Laruhun - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia merilis jumlah tahanan Warga Negara Indonesia (WNI) di Bintulu, Sarawak. Tak tangung-tanggung, jumlahnya mencapai 64 orang.
“Mereka semuanya laki-laki. Jumlah tersebut, 59 orang darinya merupakan narapidana dan lima orang POCA (Prevention of Crime Act),” kata Windu Setiyoso, Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Selasa (6/9) sore.
POCA yang lebih dikenal dengan sebutan Akta Pencegahan Jenayah (UU Pencegahan Kejahatan) 2014, sebuah UU yang disahkan untuk menangani kejahatan seperti samseng (premanisme), jenayah terancang (kejahatan terencana), dadah (narkoba) dan perdagangan manusia.
Pada awalnya, UU POCA ini hanya berlaku di Semenanjung, Malaysia. Namun setelah amandemen, UU ini diperluas ke Sabah dan Sarawak.
Pemerintah Malaysia sendiri setiap lima tahun sekali membuat penelitian tentang UU ini. Memastikan apakah tindakan dari UU ini masih relevan diberlakukan atau tidak di negara Jiran itu.

Windu menerangkan, para tahanan WNI kebanyakan tersandung kasus atau melanggar Akta Dadah Berbahaya (UU Kejahatan Narkoba) 1952 dan UU Keimigrasian.
“Untuk para narapidana pelanggaran UU Keimigrasian saja, mereka dihukum antara tiga sampai enam bulan hingga 12 bulan. Mereka ini yang biasa tak miliki paspor,” katanya.
Sementara itu, lanjut Windu, untuk kejahatan dadah atau narkoba, para pelakunya bisa dipenjara selama lima tahun atau seumur hidup. Namun, hukuman bagi narapidana yang melanggar pasal lainnya juga bervariasi.
Dari penjara hanya beberapa bulan, hingga ada yang hanya dihukum cambuk. “Khusus WNI di tahanan Bintulu tidak ada yang divonis hukuman mati,” terangnya. (rk/jos/jpnn)


Sumber : JPNN.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar