Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016). Majelis Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. (ANTARA /Akbar Nugroho Gumay)
Gunawan Laruhun - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hari ini, dan meminta klien mereka dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan belum ada perpanjangan masa penahanan resmi.
Jessica, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin, saat ini menghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Sekarang tim penasihat hukum di rutan karena masa penahanan Jessica habis," kata Hidayat Bostam, anggota tim pengacara Jessica, Senin.
Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menjelaskan masa penahanan kliennya berakhir Minggu (26/3/17) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/PID/2016/PT.DKI terkait perpanjangan penahanan kedua Jessica.
Otto menjelaskan perpanjangan penahanan terhadap Jessica bersifat wajib karena putusan pengadilan belum incraht atau belum berkekuatan hukum tetap karena masih mengajukan kasasi.
"Masa penahanan belum ada perpanjangan. Sekarang Pak Hidayat berada di Rutan Pondok Bambu meminta (Jessica) dibebaskan," kata Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Senin.
"Karena putusan ini belum incraht, maka harus ada perpanjangan penahanan," lanjut Otto.
Pada Senin (13/3) banding yang ajukan Jessica Kumala Wongso untuk meminta keringanan hukuman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016.
Sumber : http://www.antaranews.com/